Walikota Samarinda membuka dan memberi kuliah umum di acara Musyawarah Daerah IDI Kota Samarinda
Hari minggu tanggal 26 Oktober 2025 diadakan acara Musyawarah Daerah Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Samarinda. Musda ini beragendakan pemilihan ketua IDI Cab Samarinda dan simposium kesehatan. Acara yang dilaksanakan di Grand Ballroom Hotel Senyiur Samarinda ini dihadiri oleh Walikota Samarinda Bapak Andi Harun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Bapak dr. Ismid Kusasih, Ketua IDI Wilayah Kalimantan Timur Ibu dr. Padillah Munte Runa, dan perwakilan dari profesi bidan, perawat, nutrisionis, apoteker. Dalam sambutannya Bapak Andi Harun mengucapkan terima kasih atas sumbangsih profesi dokter dalam mensukseskan pembangunan di Kota Samarinda. Beliau juga menenkankan pentingnya peningkatan kompetensi dokter Samarinda khususnya dan dokter Indonesia pada umumnya untuk dapat bersaing dalam pelayanan terbaik. Seperti diketahui banyak masyarakat masih berobat ke luar negeri, hal inilah yang harus menjadi pemicu dokter untuk terus maju, memanfaatkan teknologi, dan memberikan pelayanan yang berorientasi pasien.
Bapak Andi Harun yang juga berlatar belakang di bidang hukum, menyampaikan kuliah umum berkenaan dengan hukum kesehatan dalam KUHP baru. Beliau menyampaikan bahwa per tanggal 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru yang disebut sebagai KUHP Nasional menggantikan KUHP lama yang merupakan peninggalan Belanda. Dalam KUHP nasional diatur juga pasal mengenai tindakan pidana yang bisa dijerat berkaitan dengan hubungan dokter pasien. Pasal berkaitan dengan aborsi, kelalaian mengakibatkan cedera atau kematian, surat keterangan dokter dijelaskan dengan gamblang oleh Bapak Walikota Samarinda. Beliau menekankan bahwa dalam KUHP yang baru menyeimbangkan dari sisi keadilan dan dari sisi kepastian hukum hubungan dokter pasien. Hubungan dokter pasien bukanlah hubungan jaminan sembuh tetapi diatur melalui kode etik, standar profesi, dan standar operasional prosedur.
Acara dilanjutkan dengan agenda simposium ilmiah berjudul mengenal mengompol pada anak dan dewasa. Dijelaskan bahwa kategori normal anak mengompol adalah usia 6 tahun untuk laki-laki dan 7 tahun untuk anak perempuan. Mengompol pada dewasa dan lanjut usia adalah abnormal dan bisa diterapi, jadi jangan ragu untuk memeriksakan ke dokter apabila mendapati gejala, tidak bisa menahan kencing, air kencing keburu keluar sebelum tiba di toilet, mengeluarkan kencing ketikan batuk atau berbicara.
Acara ditutup dengan pemilihan ketua IDI dan ketua MKEK Cabang Samarinda. Terpilih untuk jabatan periode kedua dr. Andriansyah, Sp.OG (K) Onk sebagai ketua IDI Cabang Samarinda periode 2025-2028 dan dr. Handi WIradharma, Sp.OG sebagai ketua MKEK IDI Cabang Samarinda periode 2025-2028. Semoga ketua terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik dan memajukan dokter dokter di Kota Samarinda.
Salam sehat