Sosialisasi Perwali Samarinda Nomor 88 Tahun 2025
Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 diadakan acara sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah. Acara dilaksanakan di Ruang Arutala Bapperida Kota Samarinda. Acara ini dihadiri oleh Walikota Samarinda, Wakil Walikota Samarinda, Kepala OP, Camat, Lurah, dan Kepala Puskesmas se Kota Samarinda. Dalam paparannya, Walikota Samarinda, Bapak Andi Harun menjelaskan mengenai perwali baru ini dengan uraian sebagai berikut:
Dasar pikiran pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong
1. Gotong royong sebagai etika sosial ASN dan pegawai BUMD
- Gotong royong sebagai moral choice aparatur Negara termasuk BUMD bukan kewajiban administratif - - > pilihan
- Pasien dan pegawai BUMD sebagai publik Servant pelayan publik memiliki dimensi etis untuk berpartisipasi dalam solidaritas sosial tanpa, paksaan struktural
2. Negara sebagai penjamin keadilan sosial, bukan pemaksa Solidaritas
- Pemerintah daerah tidak memerintahkan kedermawanan, tetapi memfasilitasi ruang partisipasi sukarela yang tertib, adil dan akuntabel
- Dana Gotong royong adalah instrumen etika publik, bukan instrumen fiskal. Ruang partisipasi sosial yang disusul secara sukarela
3. Keadilan distributif
- dana sosial ini diarahkan untuk bantuan kepada kelompok sosial dan kelompok Rentan sebagai wujud keadilan sosial ( pasal 34 undang-undang Dasar 1945, bukan kalitas simbolik
Penegasan konseptual dana
1. Sifat dana
- Bersumber hanya dari sumbangan sukarela aSN dan BUMD di lingkungan pemerintah kota Samarinda
- Tidak bersifat wajib, dan tidak berimplikasi pada karir atau penilaian kinerja
2. Bukan pungutan negara
- Tidak termasuk pajak, retribusi, atau iuran jabatan
- Tidak ada sanksi bagi ASN atau pegawai BUMD yang tidak berpartisipasi
3. Bukan dana keagamaan
- Bukan zakat, infaq, atau sedekah dalam rezim undang-undang zakat
- Bersifat inklusif lintas agama dan keyakinan.
Landasan yuridis
1. Konstitusi
- Pasal 34 ayat 1 undang-undang dasar RI 1945 : tanggung jawab negara atas Kesejahteraan Sosial
- Pasal 28h ayat 2 : perlakuan khusus untuk mencapai keadilan sosial
2. Undang-undang 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial :
- Penyelenggara Kesejahteraan Sosial dilakukan oleh pemerintah, pemda, dan masyarakat secara sinergis
3. Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
- Menjamin profesionalitas, netralitas, dan perlindungan ASN dari tekanan non formal
4. Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin
- Tidak boleh ada konsekuensi disiplin atas pilihan personal ASN
Argumentasi pembatasan sumber dana dari ASN dan petugas BUMD
1. Perlindungan ASN dari abuse of power
- Pembatasan sumber dana mencegah :
- Tekanan hirarki
- Persepsi pemungutan terselubung
- Konflik kepentingan eksternal
2. Kepastian hukum
- Relasi ASN - pemda berada dalam satu rezim administrasi negara, sehingga lebih mudah diawasi dan diaudit
3. Etika Administrasi Publik
- Partisipasi ASN dan pegawai BUMD harus bersifat opt-in, bukan Auto - compliance. Opt-in artinya melalui mekanisme persetujuan
Alasan hukum dan kebijakan Mengapa dikelola unit Kesejahteraan Sosial bukan baznas
1. Distingsi rezim hukum
|
Dana gotong royong aSN dan pegawai PMD |
Dana zakat (baznas) |
|
Kebijakan sosial daerah |
Ibadah sosial |
|
Sukarela etis |
Kewajiban Syariah |
|
Lintas agama |
Muslim |
|
Sasaran Kesejahteraan Sosial umum |
8 asnaf ( kelompok penerima kelompok penerima) |
2. Prinsip netralitas negara
- Negara tidak boleh memihak rezim keagamaan tertentu Dalam kebijakan administratif
- SN dan pegawai periode berasal dari latar belakang agama yang beragam
- Pengelolaan oleh kesra bersifat inklusif, konstitusional, dan bebas tafsir kewajiban agama
3. Kesesuaian fungsi
- Bagian kesra dikualifikasi sesuai karena memiliki dtks, berwenang melakukan verifikasi penerima, bertanggung jawab langsung atas urusan wajib pelayanan dasar
Prinsip tata kelola dana
1. Sukarela mutlak
- Tidak ada pemotongan otomatis tanpa persetujuan tertulis
- Hak ASN untuk menarik diri kapan saja
2. Akuntabilitas dan pengawasan
- Pengawasan Inspektorat
- Laporan berkala kepada kepala daerah dan atau wakil kepala daerah
- Di audit sesuai peraturan perundang-undangan
3. Non politisasi
- Tidak boleh dipergunakan untuk pencitraan kampanye kepentingan politik ataupun elektoral
Tujuan dan batasan penggunaan dana
- Pemberian bantuan sosial untuk pegawai ASN pegawai BUMD dan masyarakat
- Kegiatan kemanusiaan dan keagamaan
- Kegiatan tangga bencana kegiatan sosial umum lainnya